BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru merupakan komponen pendidikan
yang sangat berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Kedudukan guru
merupakan posisi yang penting dalam dunia pendidikan khususnya di lembaga
pendidikan formal. Oleh karena itu, kebijakan sertifikasi bagi guru dan dosen
memang suatu langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia.
Guru merupakan orang yang sangat
berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Sudah selayaknya seorang guru itu
diberikan kesejahteraan berupa sertifikasi. Dapat dipahami bahwa sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Didalam lembaga pendidikan, komponen
yang menunjang pendidikan harus terpenuhi, salah satunya guru. Guru adalah
faktor penting berlangsungnya kependidikan. Apabila seorang guru sudah memenuhi
persyaratan dan melakukan fungsi dengan sebaik-baiknya, pendidikan dianggap
berhasil karena akan mencetak generasi yang baik pula.
Makalah ini akan membahas mengenai
profesionalisme guru.
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut.
1.
Apakah
yang dimaksud Profesionalisme Guru?
2.
Apa
sajakah Peran Guru Profesional?
3.
Apa
sajakah Karakteristik Guru Profesional?
4.
Apa
sajakah Kompetensi Guru Profesional?
5.
Apa
sajakah Komitmen Guru Profesional?
6.
Apa
sajakah konsep kode etik guru?
7.
Apa
sajakah Sistem Pelatihan Guru Profesional?
8.
Apa
sajakah Strategi Pengembangan Profesi Guru?
9.
Apa
sajakah fungsi Pelatihan untuk Perubahan?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut.
1.
Untuk
mengetahui Profesionalisme Guru.
2.
Untuk
mengetahui Peran Guru Profesional.
3.
Untuk
mengetahui Karakteristik Guru Profesional.
4.
Untuk
mengetahui Kompetensi Guru Profesional.
5.
Untuk
mengetahui Komitmen Guru Profesional.
6.
Untuk
mengetahui konsep kode etik guru.
7.
Untuk
mengetahui Sistem Pelatihan Guru Profesional.
8.
Untuk
mengetahui Strategi Pengembangan Profesi Guru.
9.
Untuk
mengatahui fungsi Pelatihan untuk Perubahan.
BAB II
PEMBAHASAN
PROFESIONALISME GURU
A.
Konsep
Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru adalah suatu
tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang
didukung dengan keterampilan dan kode etik.[[1]]
Eksistensi seorang guru adalah
sebagai pendidik profesional di sekolah. [[2]]
B.
Peran Guru Profesional
Peran guru profesional yaitu sebagai
designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan kepribadian), manager
(pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan teknis administrasi),
supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan kreatif), motivator
(memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan masalah), fasilitator
(memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator (menilai pekerjaan
siswa).[[3]]
C.
Karakteristik Guru Profesional
Karakteristik guru adalah segala
tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah maupun di
lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan pelayanan,
meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta
didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan peserta didik,
teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.[[4]]
D.
Kompetensi
Guru Profesional
Kompetensi berasal dari bahasa
Inggris competency yang berarti kecakapan, kemampuan, dan wewenang.
Sedangkan pengertian dari kompetensi guru profesional yaitu orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[[5]]
E.
Komitmen
Guru Profesional
Komitmen guru merupakan kekuatan
batin yang datang dari dalam hati seorang guru dan kekuatan dari luar guru itu
sendiri tentang tugasnya yang dapat memberi pengaruh besar terhadap sikap guru
berupa tanggung jawab dan responsif (inovatif) terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Macam-macam
komitmen guru profesional yaitu:
1.
Komitmen
terhadap sekolah sebagai satu unit sosial
2.
Komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah
3.
Komitmen
terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik
4.
Komitmen untuk menciptakan pengajaran bermutu
Di antara
ciri-ciri komitmen guru profesional yaitu:
a)
Tingginya perhatian terhadap siswa-siswi
b)
Banyak waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya
c)
Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain
Berikut
merupakan contoh komitmen guru profesional:
1.
Tugas
sebagai guru merupakan pancaran sikap batin
2.
Siap melaksanakan tugas di manapun
3.
Tanggap
terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat[[6]]
F.
Konsep Kode Etik Guru
Kode etik guru
Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru
Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Tujuan kode etik di
antaranya yaitu:
a.
Menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Sebagai pedoman berperilaku
d.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e.
Untuk meningkatkan mutu profesi
f.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan
disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan
profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode
etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh
utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama
dalam kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam
kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Rumusan
Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila
b)
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c)
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan
d)
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar
e)
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap
pendidikan
f)
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g)
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social
h)
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
G.
Sistem
Pelatihan Guru Profesional
1.
Peningkatkan
Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi
Menurut Gitosudarmo, Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
pola aktivitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh
sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana, 2008:1). Berdasarkan
definisi di atas dapat dipahami bahwa organisasi memiliki unsur-unsurnya, yakni
sebagai berikut : sistem, pola aktivitas, sekelompok orang ,tujuan.
Sementara itu, Robbins (1994) mengatakan struktur organisasi adalah
kerangka kerja formal suatu organisasi dengan kerangka mana tugas-tugas
pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan.
Organisasi profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik
Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing (Soetjipto,2007:36). Dengan mengikuti
kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi selain PGRI ada organisasi profesi
dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan
telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan
dirinnya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman profesi. [[8]]
2.
Peningkatkan
Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan
profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan
tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada
hakikatnya supervisi adalah perbaikan proses pembelajaran.
Berikut
merupakan prinsip-prinsip supervisi, di antaranya:
a.
Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis.
b.
Supervisi harus dilakukan secara
berkesinambungan.
c.
Supervisi pendidikan harus demokratis.
d.
Program supervisi pendidikan harus komprehensif.
e.
Supervisi pendidikan harus konstruktif.
f. Supervisi pendidikan harus objektif. [[9]]
3.
Peningkatkan
Kemampuan Guru melalui Sertifikasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan
sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga
sertifikasi. [[10]]
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru,
baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 non kependidikan dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a)
Lulusan
program sarjana kependidkan sudah mengalami Pembentukan Kompetensi Mengajar
(PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang
dilaksanakan oleh perpendidikan yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk
oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
b)
Lulusan program sarjana non-kependidikan harus terlebih dahulu
mengikuti proses Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM) pada perguruan tinggi
yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1
non kependidikan.
c)
Penyelenggaraan
program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Untuk
pelaksanaan uji kompetensi sebagai sebagai bentuk evaluasi kompetensi mengajar
guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
d)
Peserta
uji kompetensi yang lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana
pendidikan maupun non-pendidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti
yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang
profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[[11]]
H.
Strategi
Pengembangan Profesi Guru
Surya mengungkapkan bahwa pendidikan
di Indonesia di abad 21 mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Pendidikan
nasional mempunyai tiga fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan
dalam proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai
cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Sebagai negara kepulauan
yang berbeda-beda suku, agama dan bahasa, pendidikan tidak hanya sebagai proses
transfer pengetahuan saja, akan tetapi mempunyai fungsi pelestarian kehidupan
bangsa dalam suasana persatuan dan kesatuan nasional; (3) Dengan makin
meningkatnya hasil pembangunan, mobilitas penduduk akan mempengaruhi corak
pendidikan nasional; (4) Perubahan karakteristik keluarga baik fungsi maupun
struktur, akan banyak menuntut pentingnya kerja sama berbagai lingkungan
pendidikan dan dalam keluarga sebagai intinya.
Berangkat dari karakteristik guru
untuk masyarakat abad 21 yang akan disimpulkan, antara lain:
1.
Memiliki
ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah.
2.
Memiliki
kepribadian yang prima.
3.
Memiliki
keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Maka dalam
rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan
dengan berbagai strategi, antara lain sebagai berikut:
1.
Berpartisipasi
di dalam pelatihan berbasis kompetensi.
2.
Berpartisipasi
di dalam kursus dan program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan
lanjut).
3.
Membaca
dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
4.
Berpartisipasi
di dalam kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah.
5.
Menghadiri
perkuliahan umum atau presentasi ilmiah.
6.
Melakukan
penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas).
7.
Magang.
8.
Menggunakan
sumber-sumber media pemberitaan.
9.
Berpartisipasi
di dalam organisasi/komunitas profesional.
10.
Mengunjungi
profesional lainnya diluar sekolah.
11.
Bekerja
dengan profesional lainnya di dalam sekolah.[[12]]
I.
Pelatihan
untuk Perubahan
Alan Cowling & Phillips James memberikan
rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap/pengetahuan/keterampilan pola
kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan (baca : guru)
untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai.”[[13]]
Dengan meminjam pemikiran Sondang
Siagian, dibawah ini akan dikemukakan tentang manfaat penyelenggaraan program
pelatihan, baik untuk sekolah maupun guru itu sendiri.
Bagi sekolah setidaknya terdapat
tujuh manfaat yang dapat dipetik, yaitu: (1) peningkatan produktivitas kerja
sekolah sebagai keseluruhan; (2) terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan
dan bawahan; (3) terjadinya proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan
tepat; (4) meningkatkan semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam prganisasi
dengan komitmen organisasional yang lebih tinggi; (5) mendorong sikap
keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif; (6)
memperlancar jalannya komunikasi yang efektif; dan (7) penyelesaian konflik
secara fungsional.
Sedangkan
manfaat pelatihan bagi guru, diantaranya : (1) membantu para guru membuat
keputusan dengan lebih baik; (2) meningkatkan kemampuan para guru menyelesaikan
berbagai masalah yang dihadapinya; (3) terjadinya internalisasi dan
operasionalisasi faktor-faktor motivasional; (4) timbulnya dorongan dalam diri
guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya; (5) peningkatan kemampuan
guru untuk mengatasi stress, frustasi dan konflik yang pada gilirannya
memperbesar rasa percaya pada diri sendiri; (6) tersedianya informasi tentang
berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para guru dalam rangka
pertumbuhan masing-masing secara teknikal dan intelektual; (7) meningkatkan
kepuasan kerja; (8) semakin besarnya pengakuan atas kemampuan seseorang; (9)
makin besarnya tekad guru untuk lebih mandiri; dan (10) mengurangi ketakutan
menghadapi tugas-tugas baru di masa depan.[[14]]
Selanjutnya,
pada bagian lain Alan Cowling & Phillips James mengemukakan pula tentang
apa yang disebut learning orgazanizaton atau organisasi yang mau belajar. Dalam
hal ini organisasi diperlakukan sebagai sistem (suatu konsep yang akrab disebut
systems theory) yang perlu menanggapi lingkungannya agar tetap hidup dan
makmur. Menurut pandangan ini, sebuah organisasi akan mengembangkan suatu
kemampuan untuk menanggapi perubahan-perubahan di dalam lingkungannya, yang
memastikan bahwa trasformasi internal terus-menerus terjadi. [[15]]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Profesionalisme
guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.
Peran guru
profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator
(pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator
(pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan
kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu
memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan
evaluator (menilai pekerjaan siswa).
Seorang guru
dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat
menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan
pembelajaran.
Pengembangan
profesionalisme guru dapat dilakukan dengan berbagai strategi: Berpartisipasi
di dalam pelatihan berbasis kompetensi, Berpartisipasi di dalam kursus dan
program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan lanjut), Membaca
dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya, Berpartisipasi di dalam
kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah, Menghadiri perkuliahan umum atau
presentasi ilmiah, Melakukan penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas), Magang,
Menggunakan sumber-sumber media pemberitaan, Berpartisipasi di dalam organisasi/komunitas
profesional, Mengunjungi profesional lainnya diluar sekolah, Bekerja dengan
profesional lainnya di dalam sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Bakar,Yunus Abu.Syarifan Nurjan.2009.Profesi Keguruan.Surabaya
:AprintA.
Cowling.Alan.Philip
James.1996.The Essence of Personnel Management and Industrial Relations. (terj.
Xavier Quentin Pranata). Yogyakarta: ANDI.
Ibrahim,Bafadal.2006.Peningkatan
Profesionalisme Guru Sekolah Dasar.Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyasa,E.2007.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Samana. 1994.Profesionalisme Keguruan. Yogyakarta: Kanisius.
Siagian,Sondang P.1997. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: Bumi Aksara.
Surya,H.M.1998.Peningkatan
Profesionalitas Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21 (I); Organisasi &
Profesi. Suara Guru No. 7/1998.
Uno,Hamzah B.2007.Profesi Kependidikan. Jakarta : Bumi
Aksara.
[6] Yunus
Abu Bakar,Syarifan Nurjan2009. Profesi Keguruan.Surabaya:AprintA. Hlm: 6-
9
[9] Bafadal,
Ibrahim.2006.peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar.Jakarta:Bumi
Aksara. Hlm: 46
[12]
Surya, H.M.1998. Peningkatan Profesionalitas Guru Menghadapi Pendidikan Abad
ke-21 (I); Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998. Hlm: 15-17
[13]
Alan Cowling & Philip James. 1996 .The Essence of Personnel Management and
Industrial Relations (terj. Xavier Quentin Pranata). Yogyakarta: ANDI.hlm: 110
[14]
Sondang P. Siagian .1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.hlm:
183-185
[15]
Alan Cowling & Philip James. 1996 .The Essence of Personnel Management and
Industrial Relations (terj. Xavier Quentin Pranata). Yogyakarta: ANDI. Hlm 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar